Menpan RB Setujui Usul Kapolri Soal WFH Urai Kemacetan Arus Balik
Radarcirebon, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Mulai Senin, 9 Mei 2022 Tjahjo sarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan.
Dikutip Antara Sabtu, 7 Mei 2022, “Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo.
Lanjutnya, penerapan WFH tidak akan menganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain, karena kini telah ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
BACA JUGA:
- Anak Jebak Ibu Kirim Sabu, Berdalih Bawa Jus Alpukat, Sungguh Tega
- Remaja Indramayu Hilang di Sungai Cihonje saat Banjir, Belum Ditemukan
Selain itu, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 juga dapat diterapkan sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga. “WFH juga jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus COVID-19,” katanya.
“Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instansi baik itu swasta atau pemerintah yang memungkinkan untuk satu pekan ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” kata Listyo di Garuda Wisnu Kencana, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/5).(jp)
BACA JUGA:
- Anak Jebak Ibu Kirim Narkoba ke Lapas, Begini Kronologi Kejadiannya
- Keributan Warga dengan Driver Ojol di Jl Tuparev Cirebon, Diduga Tak Terima Ditegur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: